Rabu, 03 Oktober 2012

FEQIH



JINAYAT


       Menurut istilah berarti perbuatan yang diharamkan oleh syara' terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh manusia. Secara bahasa yaitu perbuatan dosa atau kriminal. Dalam hukum islam bagi pelaku jinayat akan dikenakan sanksi berupa HAD (sangsi yang sudah ada ketentuannya dalam al-qur'an dan al-hadits) dan TA'ZIR (sanksi hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash, tapi diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim).
Macam-Macam Jinayat
Ada lima jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a) Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1) Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan.
2) Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.
b) Kejahatan pada kelamin.
1) Perjinahan.
2) Sifah (pelacuran)
c) Kejahatan atas harta
1) Hirabah, yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan atau sebab(ta’wil)
2) Baghyun, (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3) Pencurian, yaitu harta yamh diambil denggan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4) Ghasab (perampasan). Yaitu apabial menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam pemarinyahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah)
d) Kejahatan pada kehormatan
1)  Qadzaf yaitu menuduh zina.
e) Kejahatan berupa pelanggaran pada makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’

 HUDUD


       Hudud adalah batasan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, dimana hukuman tertentu diwajibkan atas orang yang melanggar larangan tertentu. Seperti larangan berzina, bagi pezina muhson (untuk orang yang sudah baligh,berakal,merdeka,dan sudah menikah) akan diberi hukuman rajam yang berarti dilontar dengan batu yang sederhana sampai meninggal dunia. Dan bagi pezina tidak muhson (gadis / bujangan) hukumannya didera 100x dan diasingkan keluar daerah selama satu tahun.
Macam-Macam Hudud (hukuman)
 Adapun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagian:
a. Had penghilangan nyawa atau anggota badan. Had terdiri dari dua bagian:
1) Qiyas, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atau qisas pada anggota-anggota badan dan pelukaan.
2) Diyat (denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atau ada unsur-unsur disengaja. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk menghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada keluarga korban.
b. Had tentang pelanggaran berbuat maksiat
1) Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka pelaku.
2) Ta’zir adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya, atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman pengajaran.


 QISHASH

       Menurut syaraĆ¢’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash ada 2 macam :
    a.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
 DIYAT
         Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Macam-macam:
a.       Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b.      Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

KAFARAT

Macam-macam Kafarat:
a.                    Kafarat Sumpah adalah kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.
b.      Kafarat Jimak adalah Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
c.                      Kafarat Zhihar adalah ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

TA'ZIR

Pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat :

1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)

Larangan Berzina


Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain. (An-Nuur 2-3)
            Larangan Mencuri, Ghasab, Merampok
Lelaki yg mencuri dan wanita yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Maidah 5/38)

            Larangan Minum Khamar

AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
            

 Larangan Membunuh

Al-Baqarah ayat 84

            Larangan meninggalkan Shalat 5 waktu

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya seseorang tetap dinilai sebagai Muslim selama dia mengucapkan kedua kalimat syahadat, walaupun melakukan dosa dan pelanggaran. Tentu saja, karena ia tidak melaksanakan sholat, yang tentunya adalah sebuah dosa atau pelanggaran, dimana dosa atau pelanggaran yang dilakukannya itu dapat menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.
Sebagaimana firman Allah swt, yang ada dalam al-Qur’an dalam bentuk dialog berikut ini:
“Apa yang menjadikan kalian terjerumus ke dalam Neraka Saqar?” Mereka menjawab: ”
Kami dahulu tidak termasuk kelompok orang-orang yang sholat.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-43).

Jumat, 13 Januari 2012

Sejarah Internet

Internet : Sejarah Dan Pengertian Tentang Internet,iseng aja sudah beberapa tahun nyari makan dari internet,tapi kalau di tanya “Apa sih internet itu?” dan beberapa pertanyaan sejenis suka kelabakan sendiri ha ha ha maklum sekolah aja cuma sampai smp langsung saja
Pengertian Internet

Internet berasal dari kata Interconnection Networking yang mempunyai arti hubungan komputer dengan berbagai tipe yang membentuk sistem jaringan yang mencakup seluruh dunia (jaringan komputer global) dengan melalui jalur telekomunikasi seperti telepon, radio link, satelit dan lainnya.
Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan komputer ini digunakan protokol yaitu TCP/IP. TCP (Transmission Control Protocol) bertugas memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan benar, sedangkan IP (Internet Protocol) yang mentransmisikan data dari satu komputer ke komputer lain. TPC/IP secara umum berfungsi memilih rute terbaik transmisi data, memilih rute alternatif jika suatu rute tidak dapat di gunakan, mengatur dan mengirimkan paket-paket pengiriman data.
Untuk dapat ikut serta menggunakan fasilitas Internet, biasanya Anda harus berlangganan ke salah satu ISP (Internet Service Provider) yang ada di kota Anda. ISP ini biasanya disebut penyelenggara jasa internet ataupun Anda dapat menggunakan fasilitas dari Telkom yakni Telkomnet Instan.
Dengan memanfaatkan internet, pemakaian komputer di seluruh dunia dimungkinkan untuk saling
berkomunikasi dan pemakaian bersama informasi dengan cara saling kirim e-mail, menghubungkan ke komputer lain, mengirim dan menerima file, membahas topik tertentu pada newsgroup dan lain-lain.

Fasilitas Internet

Fasilitas-Fasilitas yang dapat Anda manfaatkan dengan menggunakan internet, diantaranya :

- Web, adalah fasilitas hypertext untuk menampilkan data berupa teks, gambar, bunyi, animasi dan data multimedia lainnya, yang diantara data tersebut saling berhubungan satu sama lain. Untuk memudahkan Anda membaca data dan informasi tesebut Anda dapat mempergunakan web browser seperti Internet Explorer ataupun Netscape.

- E-Mail (Electronic Mail), dengan fasilitas ini Anda dapat mengirim dan menerima surat elektronik (e-mail) pada/dari pemakai komputer lain yang terhubung di internet, dan dapat menyertakan file sebagai lampiran (attachment).

Jumat, 25 Februari 2011

The Story Of Rangga: nasib

The Story Of Rangga: nasib: "berawal dari perkumpulan anak sma dimana kita sama-sama bersekolah di sekolah yang belum tentu menjadi kembanggaan setiap warganya SMA Khadi..."

nasib

berawal dari perkumpulan anak sma dimana kita sama-sama bersekolah di sekolah yang belum tentu menjadi kembanggaan setiap warganya SMA Khadijah Surabaya. Disekolah ini aku membentuk suatu grup musik dan aku sebagai pemain bassistnya, hari-hari yang kita lewati awalnya sangat mulus sekali meskipun aku orang di band ini. oiya aku lupa belum nyebutin satu persatu personilnya hahaha :)). oke kevin (drumer), himawan (gitaris), yasin (gitaris), fiqhi (vokalis), aku sendiri (bassist). aku yang baru masuk di band ini baru mengetahui kalo nama bandnya ini itu Heroes Anthem haha yaa mengingatkan sama band yang dulu dibentuk sama sekumpulan anak kampung laah. oke kita lanjut ke inti, alhamdulilah kita pernah menangin band competitionnya yamaha waktu di sekolah yaa itung-itung buat pengalaman. semenjak itu aku agak lost contact sama anak-anak yaa berhubung aku agak males keluar kelas kalo waktu istirahat. ahh daripada lama-lama bacot disini langsung aja lagian tangan udah agak capek semua masalahnya buat postingan ini baru selesai ngerjain tugas. yaps pada hari jum'at, 25 Februari 2010 kita dapet kabar bahwa salah satu personil dai kita mendapat masalah dan sayangnya kita semua gak bisa ngebantuin dengan berat hati kami merelakan teman kami pergi tapi percayalah kawan ini semua belum berakhir. yaa meskipun ini semua ulah dari dia sendiri dan sebetulnya kita semua juga gak tau inti masalahnya dengan pacarnya. yaa ini semua juga ada hikmahnya yang bisa diambil pelajarannya.

Jumat, 04 Februari 2011

Lima Barang Pengancam Kesehatan

Bahaya yang mengancam kesehatan ternyata ada di dalam rumah Anda sendiri. Apa saja?

Siapa sangka, barang-barang di rumah kita bisa menjadi sumber penyakit yang berbahaya bagi kesehatan. Berikut daftar barang-barang tersebut, seperti yang dikutip dari Genius Beauty.

1. Talenan kayu. Hingga kini, benda ini masih menjadi barang yang selalu ada di dapur. Fungsinya sebagai tatakan saat memotong bahan-bahan mentah untuk di masak. Menurut John Oxford, peneliti dari Universitas London, sebuah talenan kayu dapat menyimpan ribuan bakteri penyebab penyakit. Sisa potongan makanan yang mengendap dapat membuat koloni bakteri baru dan mengendap di kayu. Bakteri tersebut akan menempel di setiap bahan makanan yang kita potong.

2. Talenan plastik. Seringkali digunakan untuk mengganti talenan kayu yang lebih tradisional. Tak semua talenan terbuat dari plastik yang aman. Bahan plastik bisa berbahaya jika tidak sengaja terkonsumsi. Pilihlah produk talenan plastik yang menjamin keamanan plastiknya. Jika Anda tak yakin, saat talenan sudah tergores, lebih baik ganti dengan yang baru.

3. Sikat gigi. Peneliti dari Universitas Manchester mengungkap bahwa sebanyak 10 juta bakteri bisa berkumpul di sikat gigi. Tak hanya itu, virus penyakit dan jamur bisa berkembang biak di sana. Para peneliti menyarankan Anda untuk mengganti sikat gigi 2-3 bulan sekali.

4. Handuk. Kondisinya kurang lebih sama dengan sikat gigi. Dan untuk menghilangkan bakteri yang berkumpul di dalamnya, perlu pemanasan hingga 90 derajat celcius.

5. Bantal. Bakteri yang berkumpul pada bantal bisa menyebabkan gangguan pernapasan, gatal-gatal dan demam. Professor Jean Amberline, dari British Society for Allergy menyarankan untuk mengganti sarung bantal secara teratur, serta mengganti bantal setiap 2 tahun sekali.

Kamis, 03 Februari 2011

Wanita Tertua di Dunia Meninggal Pada Usia 115 Tahun

Wanita tertua di dunia meninggal dunia Senin di rumahnya di Texas, Amerika Serikat, pada usia 115 tahun, kata penjaganya.

Eunice Sanborn baru memegang gelar orang tertua di dunia itu selama kurang dari tiga bulan setelah kematian Eugenie Blanchard, seorang perawat dari West Indies Prancis, pada 4 November 2010.

Anak laki-laki adopsinya, David French -- teman Sanborn dalam waktu lama yang pertama ia temui ketika ia berusia lima tahun -- dan isterinya Rena memberikan perawatan 24 jam sehingga Sanborn dapat tetap di rumahnya.

Ia meninggal pada pukul 6 waktu setempat (pukul 19 WIB).

"Itu kematian yang sangat damai. Ia tidak merasa gelisah," tutur French pada AFP.

"Tuhan hanya memanggilnya pulang. Ia telah menggunakannya sebagai seorang saksi yang sangat kuat selama 115 tahun."

Ketika sebuah organisasi yang melacak dan mengesahkan orang-orang berusia 100 tahun ke atas mendaftar usia Sanborn sebagai 114 tahun, keluarganya menyatakan Biro Sensus AS dengan keliru telah mencatat tahun kelahirannya sebagai 1896 ketimbang 1895.

Sanborn merayakan ulang tahun ke-115-nya pada 20 Juli.

Lahir di Lake Charles, Louisiana, ia pindah ke Texas setelah kematian suami pertamanya, Joseph Orchin.

Meskipun ia tak pernah bekerja di luar rumah, Sanborn tetap sibuk denga kegiatan masyarakat sepanjang hidupnya. Ia adalah anggota aktif Gereja First Babtist di Jacksonville dan menyanyi dalam paduan suara di tempat itu selama beberapa tahun.

Besse Cooper dari negara bagian Georgia AS - lahir pada 26 Agustus 1986 -- sekarang adalah wanita tertua di dunia, menurut Kelompok Riset Gerontologi.

Cooper lahir sebagai Besse Brown di daerah Sullivan, Tennessee, anak ketiga dari delapan anak. Ia tamat dari East Tennessee Normal School dan menjadi guru di kampung halamannya Tennessee sebelum pindah ke Georgia.

Ia menikah dengan Luther Cooper pada 1924, menjanda pada 1963. Ia memuji usia panjangnya untuk memikirkan urusannya sendiri dan tidak makan sampingan.

Cooper tinggal di rumah perawatan Walton Regional Medical Center di Monroe, Georgia.

Sampai ulang tahunnya yang ke-14, Cooper memiliki 4 anak, 11 cucu, 15 cicit dan 1 buyut.

Samsung Galaxy GL: Baterai Lebih Tahan Lama

Samsung memperkenalkan varian baru Galaxy, Galaxy SL (I9003). Ponsel terbaru Samsung ini bekerja dengan sistem operasi Android 2,2 Froyo.

Ada sejumlah pembaharun dilakukan Samsung untuk Galaxy terbarunya. Salah satu diantaranya adalah bateray yang lebih besar. Galaxy SL menggunakan baterai 1650 mAh.

Samsung rupanya memperhitungkan kebutuhan pelanggan akan kapasitas daya yang lebih tahan lama. Dengan baterai 1650 mAh, ponsel ini diklaim memiliki kemampuan talktime 15 jam pada jaringan 2G, 7,5 jam pada jaringan 3G. Untuk posisi siaga, mampu bertahan hingga 610 jam.

Dari sisi desain, I9300 tampak lebih ramping dibandingkan pendahulunya, I9000. Bila produk sebelumnya memiliki ketebalan 10,59 milimeter, produk terbaru lebih ramping karena tebalnya susut menjadi 9.9 milimeter.

Pada ponsel dengan layar WVGA berdiameter empat inci ini dibenamkan teknologi Super Amoled. Bekerja dengan prosesor 1 Ghz, ponsel ini memiliki memori internal 16 GB.