JINAYAT
Menurut istilah berarti perbuatan yang diharamkan oleh syara' terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh manusia. Secara bahasa yaitu perbuatan dosa atau kriminal. Dalam hukum islam bagi pelaku jinayat akan dikenakan sanksi berupa HAD (sangsi yang sudah ada ketentuannya dalam al-qur'an dan al-hadits) dan TA'ZIR (sanksi hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash, tapi diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim).
Macam-Macam
Jinayat
Ada lima
jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud
(hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a) Kejahatan
pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1) Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan.
2) Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.
b) Kejahatan
pada kelamin.
1)
Perjinahan.
2) Sifah (pelacuran)
c) Kejahatan
atas harta
1) Hirabah, yaitu harta yang diambil
dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan atau sebab(ta’wil)
2) Baghyun, (kezaliman), yaitu harta yang
diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3) Pencurian, yaitu harta yamh diambil
denggan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4) Ghasab (perampasan). Yaitu apabial
menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam pemarinyahan disebut korupsi
(ikhtilas mali hukumah)
d) Kejahatan
pada kehormatan
1) Qadzaf yaitu
menuduh zina.
e) Kejahatan
berupa pelanggaran pada makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’
HUDUD
Hudud adalah batasan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, dimana hukuman tertentu diwajibkan atas orang yang melanggar larangan tertentu. Seperti larangan berzina, bagi pezina muhson (untuk orang yang sudah baligh,berakal,merdeka,dan sudah menikah) akan diberi hukuman rajam yang berarti dilontar dengan batu yang sederhana sampai meninggal dunia. Dan bagi pezina tidak muhson (gadis / bujangan) hukumannya didera 100x dan diasingkan keluar daerah selama satu tahun.
Macam-Macam Hudud (hukuman)
Adapun macam-macam hudud (hukuman)
terbagi menjadi dua bagian:
a. Had penghilangan nyawa atau anggota badan. Had terdiri dari dua bagian:
1) Qiyas, yaitu pembalasan yang
sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan
direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atau qisas pada anggota-anggota badan dan
pelukaan.
2) Diyat (denda),
yaitu sebagai
pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku
kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atau ada unsur-unsur disengaja.
Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk
menghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada
keluarga korban.
b. Had tentang pelanggaran berbuat maksiat
1) Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan
cara dilempari di muka pelaku.
2) Ta’zir
adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara
pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga
tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya,
atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman
pengajaran.
QISHASH
Menurut syaraâ’ qishash
ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan
anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash ada 2 macam :
a. Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash
anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
DIYAT
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan
padanya hukuman bunuh.
Macam-macam:
a. Diyat
Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja
jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak
sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang
dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang
yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor
unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta
40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b.
Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya
100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur
4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2
tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula
diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai
berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
KAFARAT
Macam-macam Kafarat:
a. Kafarat
Sumpah adalah kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari
makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa
yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.
b.
Kafarat Jimak adalah Kafarat bagi suami yang melakukan
jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan.
Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua
bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
c.
Kafarat Zhihar adalah ucapan menyamakan punggung ibu
dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah
memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan
jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.
TA'ZIR
Pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis
larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak
Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Hukuman-hukuman
ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman
yang terberat :
1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)
1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)
Larangan Berzina
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain. (An-Nuur 2-3)
Larangan
Mencuri, Ghasab, Merampok
Lelaki yg mencuri
dan wanita yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yg mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (QS al-Maidah 5/38)
Larangan Minum Khamar
AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
Larangan Membunuh
Al-Baqarah ayat 84
Larangan meninggalkan Shalat 5 waktu
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya seseorang
tetap dinilai sebagai Muslim selama dia mengucapkan kedua kalimat syahadat,
walaupun melakukan dosa dan pelanggaran. Tentu saja, karena ia tidak
melaksanakan sholat, yang tentunya adalah sebuah dosa atau pelanggaran, dimana
dosa atau pelanggaran yang dilakukannya itu dapat menjerumuskan dirinya ke
dalam neraka.
Sebagaimana firman Allah swt, yang ada dalam al-Qur’an dalam bentuk dialog berikut ini:
“Apa yang menjadikan kalian terjerumus ke dalam Neraka Saqar?” Mereka menjawab: ”
Kami dahulu tidak termasuk kelompok orang-orang yang sholat.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-43).
Sebagaimana firman Allah swt, yang ada dalam al-Qur’an dalam bentuk dialog berikut ini:
“Apa yang menjadikan kalian terjerumus ke dalam Neraka Saqar?” Mereka menjawab: ”
Kami dahulu tidak termasuk kelompok orang-orang yang sholat.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-43).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar